Terima kasih telah mengunjungi website resmi Puskopkar DKI, koperasi karyawan yang mengutamakan kemajuan anggota melalui layanan keuangan inovatif dan pendekatan koperasi yang inklusif.
Kami berkomitmen untuk membangun fondasi yang kuat bagi kesejahteraan ekonomi anggota, dengan menekankan kolaborasi yang kokoh dan kesempatan finansial yang berkelanjutan.
VISI
Sebagai wadah usaha ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan dari para karyawan Perusahaan yang mandiri dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan para anggotanya melalui Koperasi Karyawan
MISI
-
Mengembangkan kemandirian Usaha
-
Meningkatkan profesionalisme
-
Meningkatkan Kwalitas sumber Daya manusia Koperasi
-
Menfasilitasi anggota, memberikan advokasi serta memberikan pembinaan kepada anggota
-
Memperluas jaringan usaha Koperasi dan menjalin kemitraan Karyawan
-
Memperkuat Lembaga pendidikan perkoperasian PUSKOPKAR DKI Jakarta
TUJUAN
-
Meningkatkan kemampuan Manajemen Koperasi Karyawan dalam rangka pemberian pelayanan yang baik kepada anggota
-
Mensinergikan kekuatan dan potensi Koperasi karyawan agar memiliki Bargening Power dalam menghadapi para produsen untuk melakukan Negosiasi baik dengan lembaga Keuangan maupun dengan mitra kerja lainnya
-
Membantu pemerintah sebagai Mitra dalam mewujudkan “ Koperasi “ sebagai salah satu Pilar Perekonomian Nasional
-
Adanya suatu system Infomasi Tehnologi yang sepadan
EKSISTENSI
Berawal dari hasil pertemuan Koperasi Karyawan se-DKI Jakarta pada Tahun 1987 telah sepakat dan bertekat mempersatukan Primer – Primer Koperasi Karyawan menjadi Koperasi Sekunder dengan nama “ Pusat Koperasi Karyawan DKI Jakarta “ (PUSKOPKAR DKI Jakarta) yang difasilitasi oleh Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR) dengan Pengesahan Badan Hukum dan Akta Pendirian Koperasi Sekunder berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi DKI Jakarta Nomor : 1260a/BH tanggal 12 Januari 1988.
Seiring berjalannya waktu kemudian di sesuaikan dengan Undang – Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 maka di adakan perubahan Akta yaitu menjadi nomor : 18 tanggal 22 Februari 2017
LANDASAN HUKUM
-
Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian
-
Akta PUSKOPKAR DKI Jakarta nomor 18 tanggal 22 Februari 2017 oleh Notaris Arnasya A Pattinama, S.H, MKn
-
AD dan ART PUSKOPKAR DKI Jakarta