PUSKOPKAR DKI Jakarta adalah koperasi karyawan yang terbentuk dari semangat kebersamaan para karyawan pada tahun 1987. Pada tanggal 12 Januari 1988, PUSKOPKAR DKI Jakarta secara resmi didirikan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi DKI Jakarta. Perjalanan panjang koperasi ini telah melibatkan restrukturisasi sesuai perkembangan hukum koperasi di Indonesia, dengan perubahan akta pendiriannya pada tanggal 22 Februari 2017, mengikuti amanat Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.
Sejak berdiri, PUSKOPKAR DKI Jakarta selalu mengedepankan nilai-nilai koperasi, seperti kebersamaan, kemandirian, dan kesetaraan. Melalui layanan keuangan yang inovatif, pendekatan inklusif dalam pengambilan keputusan, dan program pendidikan perkoperasian yang kuat, PUSKOPKAR DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Perjalanan panjang ini mencerminkan semangat kolaborasi, komitmen pemberdayaan, dan transformasi dalam memberikan layanan yang terbaik bagi anggota, sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip koperasi yang kuat.